KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:29/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:16 September 2021
Penggugat:YUSPIANSYAH, ST.
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 1956/KEP-62.02.600.13/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 1956/KEP-62.02.600.13/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:09 Desember 2021
Tanggal Minutasi:09 Desember 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 17 September 2021
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 17 September 2021
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 17 September 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 17 September 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 580,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 September 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
17 September 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
17 September 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
17 September 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
05
17 September 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
17 September 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
28 September 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 32,000.00
08
05 Oktober 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
09
05 Oktober 2021 Biaya Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
10
08 Oktober 2021 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
14 Oktober 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
12
21 Oktober 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
13
09 Desember 2021 Meterai Rp. 10,000.00
14
09 Desember 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
15
22 Desember 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 63,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan;

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 517.000,- (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah) ;

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut