KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:32/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:02 November 2021
Penggugat:1.AYA RIKA
2.ERNIE, S.Pd., M.M.,
3.HARISON LIMIN
4.ANA
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
PRIMAIR :
� DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Para Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Atas Sertifikat Hak Milik Nomor 9405, atas nama ESTHER LOTO SAA, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Ujung RT. 03 RW. XVII, Kelurahan Palangka, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
� DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertifikat Hak Milik Nomor 9405, atas nama ESTHER LOTO SAA, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Ujung RT. 03 RW. XVII, Kelurahan Palangka;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Para Penggugat dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:17 Maret 2022
Tanggal Minutasi:17 Maret 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 02 November 2021
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 02 November 2021
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 02 November 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
HERNADI NATANAEL 02 November 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 540,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
02 November 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
02 November 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
02 November 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
02 November 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
02 November 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
02 November 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
18 November 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
08
18 November 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 25,000.00
09
18 November 2021 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
10
03 Desember 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
11
09 Desember 2021 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
12
09 Desember 2021 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
13
21 Januari 2022 Pemeriksaan Setempat Rp. 2,500,000.00
14
17 Maret 2022 Meterai Rp. 10,000.00
15
17 Maret 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
16
21 Maret 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 59,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Para Penggugat tidak memiliki legal standing atau kepentingan dalam mengajukan gugatan dapat diterima;

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut