PRIMAIR :
� DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Para Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Atas Sertifikat Hak Milik Nomor 9405, atas nama ESTHER LOTO SAA, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Ujung RT. 03 RW. XVII, Kelurahan Palangka, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
�
� DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertifikat Hak Milik Nomor 9405, atas nama ESTHER LOTO SAA, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Ujung RT. 03 RW. XVII, Kelurahan Palangka;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Para Penggugat dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
� |