KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:1/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:14 Januari 2022
Penggugat:PT KAPUAS PRIMA COAL Tbk (Diwakili oleh PADLI NOOR selaku Direktur)
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat Atas SERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 5, Atas Nama PT. PELABUHAN INDONESIA III CABANG KUMAI, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
�DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal/tidak sah SERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 5, Atas Nama PT. PELABUHAN INDONESIA III CABANG KUMAI;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 5, Atas Nama PT. PELABUHAN INDONESIA III CABANG KUMAI, dan mencoret dari sistem pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kotawarinhgin Barat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Putusan:27 Mei 2022
Tanggal Minutasi:27 Mei 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
NENNY FRANTIKA Hakim Ketua 14 Januari 2022
02
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Anggota 14 Januari 2022
03
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 14 Januari 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ARI PRABOWO 14 Januari 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 610,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
14 Januari 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 Januari 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
14 Januari 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
14 Januari 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
05
14 Januari 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
14 Januari 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
20 Januari 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga / Didengar Keterangannya Rp. 32,000.00
08
20 Januari 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
09
27 Januari 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga / Didengar Keterangannya Rp. 32,000.00
10
17 Februari 2022 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
11
17 Februari 2022 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
12
01 April 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 32,000.00
13
13 Mei 2022 Pemeriksaan Setempat Rp. 18,500,000.00
14
27 Mei 2022 Meterai Rp. 10,000.00
15
27 Mei 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
16
30 Mei 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 98,000.00
17
07 Juni 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
18
07 Juni 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
19
07 Juni 2022 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
20
08 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 31,150.00
21
08 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 26,000.00
22
08 Juni 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
23
08 Juni 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
24
13 Juni 2022 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 31,150.00
25
13 Juni 2022 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 26,000.00
26
13 Juni 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
27
13 Juni 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
28
29 Juni 2022 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
29
29 Juni 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi Rp. 24,000.00
30
29 Juni 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi Rp. 17,000.00
31
29 Juni 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi Rp. 10,000.00
32
29 Juni 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi Rp. 10,000.00
33
07 Juli 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat Rp. 24,000.00
34
07 Juli 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat Rp. 26,000.00
35
07 Juli 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat Rp. 10,000.00
36
07 Juli 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat Rp. 10,000.00
37
07 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
38
07 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding I Rp. 17,000.00
39
07 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding II Rp. 26,000.00
40
07 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
41
07 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding I Rp. 10,000.00
42
07 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding II Rp. 10,000.00
43
11 Juli 2022 PNBP Pencabutan Banding Rp. 10,000.00
44
11 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Banding Kepada Terbanding I Rp. 32,000.00
45
11 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Banding Kepada Terbanding II Rp. 26,000.00
46
11 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Banding Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
47
11 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Kepada Terbanding I Rp. 10,000.00
48
11 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Kepada Terbanding II Rp. 10,000.00
49
11 Juli 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Biaya Banding Rp. 40,000.00
50
10 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,304,700.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN

  • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan Penggugat;

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut (Kewenangan Mengadili) dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA

1.��� Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

2.��� Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 19.012.000,- (Sembilan belas juta dua belas ribu rupiah).


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut