KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:3/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:27 Januari 2022
Penggugat:1.INDRA. A.
2.SAMSI
3.HENDRU
4.MAMAN
Tergugat:KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah, yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 Tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma / Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi �Cipta Prima Sejahtera� Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Kuala Kapuas, tanggal 10 Oktober 2019.�
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut :�
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 Tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma / Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi �Cipta Prima Sejahtera� Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Kuala Kapuas, tanggal 10 Oktober 2019.�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon dapat diberikan Putusan yang seadil - adilnnya (Ex Aequo Et Bono).
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:27 April 2022
Tanggal Minutasi:27 April 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Ketua 27 Januari 2022
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 27 Januari 2022
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 27 Januari 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 27 Januari 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 565,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
27 Januari 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
27 Januari 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
27 Januari 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
27 Januari 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
27 Januari 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
27 Januari 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
02 Februari 2022 Biaya Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 36,000.00
08
02 Februari 2022 Biaya Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 21,000.00
09
02 Februari 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
10
02 Februari 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
23 Februari 2022 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
12
23 Februari 2022 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
13
27 April 2022 Meterai Rp. 10,000.00
14
27 April 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
15
25 Mei 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
16
25 Mei 2022 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
17
25 Mei 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
18
25 Mei 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
19
25 Mei 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
20
09 Juni 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
09 Juni 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding I Rp. 10,000.00
22
09 Juni 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding II Rp. 10,000.00
23
09 Juni 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding III Rp. 10,000.00
24
14 Juni 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 85,000.00
25
14 Juni 2022 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
26
09 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
27
09 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding I Rp. 10,000.00
28
09 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding II Rp. 10,000.00
29
09 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding III Rp. 10,000.00
30
14 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 300,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:
I. Dalam Eksepsi:
- � Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat;�
II. Dalam Pokok Sengketa:
  1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480.000,-�(Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut