1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah, yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 Tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma / Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi �Cipta Prima Sejahtera� Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Kuala Kapuas, tanggal 10 Oktober 2019.�
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut :�
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 Tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma / Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi �Cipta Prima Sejahtera� Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Kuala Kapuas, tanggal 10 Oktober 2019.�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon dapat diberikan Putusan yang seadil - adilnnya (Ex Aequo Et Bono). |