1. Menerima Permohonan Keberatan PEMOHON KEBERATAN.
2. Membatalkan Putusan Sela Nomor : 008/XI/KI-Kalteng-PS-SELA/2021 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 8 Februari 2022.
3. Mengabulkan Permohonan Pemohon Informasi untuk seluruhnya.
4. Mewajibkan kepada Termohon Informasi untuk memberikan informasi Dokumen Pekerjaan Kontruksi Hardcopy berupa :
�
a. Detail Enginering Design (DED)
b. Dokumen Persyaratan Tender
c. HPS ( Harga Perkiraan Sendiri)
d. Kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesfikasi teknis dan gambar
e. Metode pelaksanaan dan Jadwal pelaksanaan
�
Dokumen Pekerjaan Kontruksi diatas untuk pekerjaan :
�
1) Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab. Pulang Pisau-1, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 63.129.400.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 63.129.400.000,00.
�
2) Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab. Pulang Pisau-2, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 82.356.743.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 82.356.743.000,00.
�
3) Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas-1, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 67.469.556.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 67.469.556.000,00.
�
4) Peningkatan Jembatan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 26.669.271.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 26.669.271.000,00.
�
�
�
�
�
�
�
Dan Informasi lain yang berkaitan dengan pekerjaan diatas berupa :
�
1. Hard Copy Berita Acara Hasil Pelalangan (BAHP) yang diberikan oleh Pokja ULP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerj Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.
�
2. Hard Copy bukti kepemilikan dan/atau sewa peralatan atau perlengkapan berikut nama peralatan dan spesifikasinya setelah dilakukan penilaian teknis yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.
�
5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini. |