KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Februari 2022
Penggugat:KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH
Tergugat:SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
1. Menerima Permohonan Keberatan PEMOHON KEBERATAN.
2. Membatalkan Putusan Sela Nomor : 008/XI/KI-Kalteng-PS-SELA/2021 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 8 Februari 2022.
3. Mengabulkan Permohonan Pemohon Informasi untuk seluruhnya.
4. Mewajibkan kepada Termohon Informasi untuk memberikan informasi Dokumen Pekerjaan Kontruksi Hardcopy berupa :
a. Detail Enginering Design (DED)
b. Dokumen Persyaratan Tender
c. HPS ( Harga Perkiraan Sendiri)
d. Kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesfikasi teknis dan gambar
e. Metode pelaksanaan dan Jadwal pelaksanaan
Dokumen Pekerjaan Kontruksi diatas untuk pekerjaan :
1) Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab. Pulang Pisau-1, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 63.129.400.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 63.129.400.000,00.
2) Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Belanti Kab. Pulang Pisau-2, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 82.356.743.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 82.356.743.000,00.
3) Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas-1, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 67.469.556.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 67.469.556.000,00.
4) Peningkatan Jembatan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas, Tahun Anggaran APBN 2020 dengan nilai Pagu Paket Rp. 26.669.271.000,00 dan nilai HPS Paket Rp. 26.669.271.000,00.
Dan Informasi lain yang berkaitan dengan pekerjaan diatas berupa :
1. Hard Copy Berita Acara Hasil Pelalangan (BAHP) yang diberikan oleh Pokja ULP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerj Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.
2. Hard Copy bukti kepemilikan dan/atau sewa peralatan atau perlengkapan berikut nama peralatan dan spesifikasinya setelah dilakukan penilaian teknis yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.
5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Putusan:20 April 2022
Tanggal Minutasi:20 April 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 17 Maret 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 17 Maret 2022
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 17 Maret 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 17 Maret 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 510,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 Februari 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 Februari 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
22 Februari 2022 Biaya Panggilan Kepada Komisi Informasi Permintaan Salinan Putusan dan Berkas Perkara Rp. 24,000.00
04
22 Februari 2022 Biaya Panggilan Pemberitahuan dan Penyerahan Gugatan Keberatan kepada Termohon Keberatan Rp. 9,000.00
05
18 Maret 2022 Biaya Panggilan Pertama Pemohon Keberatan Rp. 36,000.00
06
18 Maret 2022 Biaya Panggilan Pertama Termohon Keberatan Rp. 9,000.00
07
18 Maret 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Pemohon Keberatan Rp. 10,000.00
08
18 Maret 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Termohon Keberatan Rp. 10,000.00
09
23 Maret 2022 Biaya Panggilan Permintaan Kelengkapan Berkas Perkara Komisi Informasi Rp. 24,000.00
10
20 April 2022 Meterai Rp. 10,000.00
11
20 April 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
12
26 April 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 63,000.00
13
28 April 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
14
28 April 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
15
28 April 2022 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
16
28 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 23,550.00
17
28 April 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
18
10 Mei 2022 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 24,000.00
19
10 Mei 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
20
23 Mei 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 36,000.00
21
23 Mei 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
22
15 Juni 2022 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
23
27 Juni 2022 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 175,000.00
24
27 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 36,000.00
25
27 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 9,000.00
26
21 September 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 30,000.00
27
21 September 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
28
21 September 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 25,000.00
29
21 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
30
21 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
31
23 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,919,450.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

  1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menguatkan Putusan Sela Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 008/XI/KI-Kalteng-PS-SELA/2021, tertanggal 8 Februari 2022;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 447.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut