a. Dalam Penundaan
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;�
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor Bupati Kotawaringin Timur No. 888/12/BKPSDM/PKAP/II/2022 tertanggal 3 Februari 2022Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan dengan segala tindak administrasi selanjutnya selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya dikemudian hari
�
�
�
�
b. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 888/12/BKPSDM/PKAP/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
�
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 888/12/BKPSDM/PKAP/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
- Mewajibkan kepada Tergugat untukmerehabilitasi status kedudukandanhak hak kepegawaianPenggugatsebagaiPegawaiNegeriSipil berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |