KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:6/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:08 Maret 2022
Penggugat:TAUFIK RAHMAN, S.T.
Tergugat:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
a. Dalam Penundaan
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;�
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor Bupati Kotawaringin Timur No. 888/12/BKPSDM/PKAP/II/2022 tertanggal 3 Februari 2022Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan dengan segala tindak administrasi selanjutnya selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya dikemudian hari
b. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 888/12/BKPSDM/PKAP/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 888/12/BKPSDM/PKAP/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
- Mewajibkan kepada Tergugat untukmerehabilitasi status kedudukandanhak hak kepegawaianPenggugatsebagaiPegawaiNegeriSipil berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:23 Juni 2022
Tanggal Minutasi:24 Juni 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Ketua 08 Maret 2022
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 11 April 2022
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 11 April 2022
04
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 08 Maret 2022
05
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 11 April 2022
06
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 08 Maret 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
HERNADI NATANAEL 08 Maret 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 580,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
08 Maret 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
08 Maret 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
08 Maret 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 32,000.00
04
08 Maret 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
05
09 Maret 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
09 Maret 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
17 Maret 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 32,000.00
08
23 Maret 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 32,000.00
09
23 Juni 2022 Meterai Rp. 10,000.00
10
23 Juni 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
11
06 Juli 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
06 Juli 2022 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
06 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
11 Juli 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
15
14 Juli 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
16
21 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
17
21 Juli 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
18
21 Juli 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 122,000.00
19
27 Juli 2022 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
20
15 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
15 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
22
15 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 90,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

Dalam Eksepsi :

  • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Mengadili;

Dalam Penundaan :

  • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Pokok Sengketa :

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 458.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut