KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:18 April 2022
Penggugat:1.MADIE Alias MADI GOENING SIUS
2.UNTUNG
3.NORLAILA
4.MELKI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
A. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Para Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya objek sengketa yaitu :
2.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1. 197 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 202/1999 tanggal 2 Agustus atas nama pemegang hak SUPARNO:
2.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 198 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 203/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SURATNO:
2.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor. 199 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 204/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak DILAR; dan
2.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 201/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak NASRULAH.
Sampai ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah yaitu :
2.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1. 197 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 202/1999 tanggal 2 Agustus atas nama pemegang hak SUPARNO:
2.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 198 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 203/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SURATNO:
2.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor. 199 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 204/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak DILAR; dan
2.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 201/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak NASRULAH.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah yang ada pada Tergugat yaitu :
3.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1. 197 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 202/1999 tanggal 2 Agustus atas nama pemegang hak SUPARNO:
3.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 198 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 203/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SURATNO:
3.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor. 199 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 204/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak DILAR; dan
3.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 196 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor: 201/1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak NASRULAH.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:14 September 2022
Tanggal Minutasi:14 September 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 19 April 2022
02
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 26 Juli 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 19 April 2022
04
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 26 Juli 2022
05
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 26 Juli 2022
06
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 19 April 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 19 April 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 540,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
19 April 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 April 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
19 April 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 23,550.00
04
19 April 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,550.00
05
19 April 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
19 April 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
11 Mei 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
08
11 Mei 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 9,000.00
09
11 Mei 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 9,000.00
10
11 Mei 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
11 Mei 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
12
11 Mei 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
13
23 Mei 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
14
06 Juni 2022 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
15
06 Juni 2022 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
16
13 Juli 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
17
25 Juli 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
18
01 Agustus 2022 Biaya Panggilan Tergugat II Intervensi Rp. 24,000.00
19
08 Agustus 2022 Pemeriksaan Setempat Rp. 2,000,000.00
20
08 Agustus 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
21
08 Agustus 2022 Biaya Panggilan Tergugat II Intervensi Rp. 9,000.00
22
14 September 2022 Meterai Rp. 10,000.00
23
14 September 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
24
15 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 141,900.00
25
16 September 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
26
16 September 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
27
16 September 2022 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
28
16 September 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 24,000.00
29
16 September 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
30
16 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
31
16 September 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
32
28 September 2022 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 24,000.00
33
28 September 2022 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 9,000.00
34
28 September 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
35
28 September 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
36
13 Oktober 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 24,000.00
37
13 Oktober 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 9,000.00
38
14 Oktober 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
39
14 Oktober 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
40
14 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
41
14 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
42
14 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
43
14 Oktober 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
44
14 Oktober 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
45
14 Oktober 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
46
11 November 2022 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
47
15 November 2022 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 200,000.00
48
15 November 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 24,000.00
49
15 November 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 9,000.00
50
15 November 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 9,000.00
51
23 Desember 2022 Tambahan Pengiriman Biaya Banding Rp. 480,000.00
52
27 Desember 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
53
27 Desember 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
54
27 Desember 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
55
27 Desember 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
56
27 Desember 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
57
27 Desember 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
58
27 Desember 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
59
27 Desember 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 540,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai Kepentingan/Legal Standing Para Penggugat diterima;

DALAM POKOK SENGKETA:

  1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.598.100,00 (Dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut