1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
�
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Desa Bumi Harjo Nomor : 27 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Atas Nama SUDARTO. tanggal 18 Maret 2022� ;� �
�
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Harjo Nomor : 27 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Sekretaris Atas Nama SUDARTO. tanggal 18 Maret 2022 ;
�
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Pengguggat sebagai Sekretaris Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai Kabupaten Katawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah ;
�
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |