KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:12/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 Juni 2022
Penggugat:SUDARTO
Tergugat:KEPALA DESA BUMI HARJO
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Desa Bumi Harjo Nomor : 27 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Atas Nama SUDARTO. tanggal 18 Maret 2022� ;� �
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Harjo Nomor : 27 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Sekretaris Atas Nama SUDARTO. tanggal 18 Maret 2022 ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Pengguggat sebagai Sekretaris Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai Kabupaten Katawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:13 September 2022
Tanggal Minutasi:14 September 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 10 Juni 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 10 Juni 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 10 Juni 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 10 Juni 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 610,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 Juni 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
10 Juni 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
10 Juni 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 23,550.00
04
10 Juni 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,150.00
05
10 Juni 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
10 Juni 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
20 Juni 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 31,150.00
08
13 September 2022 Meterai Rp. 10,000.00
09
13 September 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
10
15 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 194,150.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.850,- (empat ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah);

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut