DALAM PENUNDAAN
1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Barito Utara menunda penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;
2. Memerintahkan Bupati Kabupaten Barito Utara menunda pelantikan Calon Kepala Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;
�
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pandran Permai Terpilih, tanggal 20 Mei 2022;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pandran Permai Terpilih, tanggal 20 Mei 2022;
4. Memerintahkan atasan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang memerintahkan pembentukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |