KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Juni 2022
Penggugat:1.Dewi Sasmita, SE
2.Sutikno
Tergugat:Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
DALAM PENUNDAAN
1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Barito Utara menunda penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;
2. Memerintahkan Bupati Kabupaten Barito Utara menunda pelantikan Calon Kepala Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pandran Permai Terpilih, tanggal 20 Mei 2022;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pandran Permai Terpilih, tanggal 20 Mei 2022;
4. Memerintahkan atasan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang memerintahkan pembentukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:07 September 2022
Tanggal Minutasi:07 September 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 23 Juni 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 23 Juni 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 23 Juni 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 23 Juni 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 685,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Juni 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Juni 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
23 Juni 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 55,000.00
04
23 Juni 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
05
23 Juni 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
23 Juni 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
13 Juli 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 55,000.00
08
13 Juli 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
09
24 Agustus 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,200.00
10
07 September 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
11
07 September 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
12
07 September 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
13
09 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 115,800.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 14/G/2022/PTUN.PLK dari Buku Register Induk Perkara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp 569.200,- (lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut