KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:17/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Agustus 2022
Penggugat:WILSON DAUD
Tergugat:1.Plt. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2.Ketua Senat Universitas Palangkaraya
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Dalam Permohonan :
  1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PENGGUGAT tersebut;
  2. Memerintahkan TERGUGAT I mencabut Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0526/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Tindaklanjut proses pemilihan rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026, dan menunda proses Pilrek UPR sampai dengan terbentuknya komposisi Senat UPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memerintahakan TERGUGAT II menunda berita acara penetapan dalam objek sengketa dan proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

  1. Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa :
  • Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0526/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Tindaklanjut proses pemilihan rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 yang tertuang dalam Berita Acara hasil penetapan Rapat Senat Universitas Palangka Raya Nomor 65/SENAT-UPR/2022 tentang Tindaklanjut proses pemilihan rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026;
  • Berita acara penetapan Senat Universitas Palangka Raya Nomor : 73/SENAT-UPR/2022 tentang Penetapan kembali perubahan jadwal pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026; dan
  • Berita acara penetapan Senat Universitas Palangka Raya Nomor : 80/SENAT-UPR/2022 tentang Penetapan Calon Rektor UPR Periode 2022-2026;
  1. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut KTUN berupa :
  • Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0526/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Tindaklanjut proses pemilihan rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 yang tertuang dalam Berita Acara hasil penetapan Rapat Senat Universitas Palangka Raya Nomor 65/SENAT-UPR/2022 tentang Tindaklanjut proses pemilihan rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026;
  • Berita acara penetapan Senat Universitas Palangka Raya Nomor : 73/SENAT-UPR/2022 tentang Penetapan kembali perubahan jadwal pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026; dan
  • Berita acara penetapan Senat Universitas Palangka Raya Nomor : 80/SENAT-UPR/2022 tentang Penetapan Calon Rektor UPR Periode 2022-2026;
  1. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan keputusan baru;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:21 September 2022
Tanggal Minutasi:21 September 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 22 Agustus 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 22 Agustus 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 22 Agustus 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
HERNADI NATANAEL 22 Agustus 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 730,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 Agustus 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 Agustus 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
23 Agustus 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 23,550.00
04
23 Agustus 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 23,750.00
05
23 Agustus 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,550.00
06
23 Agustus 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
07
23 Agustus 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
08
23 Agustus 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
09
15 September 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
10
21 September 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
11
21 September 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
12
21 September 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
13
21 September 2022 Biaya Pemberitahuan Amar Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 24,000.00
14
22 September 2022 PNBP Surat Pemberitahuan Putusan/Penetapan Kepada Tergugat/Termohon Rp. 10,000.00
15
23 September 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 251,150.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 17/G/2022/PTUN.PLK dari Buku Register Induk Perkara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 444.850,- (empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut