KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:18/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:26 Agustus 2022
Penggugat:Ir. HENDRI NUHAN
Tergugat:BUPATI KATINGAN
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan� Gugatan� Penggugat� �untuk seluruhnya; -------------------
2. Menyatakan batal atau tidak sah� Surat Keputusan Bupati Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 885/306 Tahun 2022 Tanggal 8 Juli 2022. tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Ir. HENDRI NUHAN; -------------------
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut� Surat Keputusan Bupati Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 885/306 Tahun 2022 Tanggal 8 Juli 2022. tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Ir. HENDRI NUHAN; ---
4. Memerintahkan Tergugat untuk Mengembalikan Hak � Hak Tergugat untuk seluruhnya atau sebagian ; --------------------------------------------------
5. Menghukum� Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:10 November 2022
Tanggal Minutasi:10 November 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 26 Agustus 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 26 Agustus 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 26 Agustus 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 26 Agustus 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 535,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
26 Agustus 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
26 Agustus 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
26 Agustus 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 23,550.00
04
26 Agustus 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 13,300.00
05
26 Agustus 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
26 Agustus 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
10 November 2022 Meterai Rp. 10,000.00
08
10 November 2022 Redaksi Rp. 10,000.00
09
11 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 153,150.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

Dalam Eksepsi :

  • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Mengadili;

Dalam Pokok Sengketa :

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.850,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut