1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/280/2022, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Masa Jabatan Tahun 2022-2028, Tanggal 30 Juni 2022.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/280/2022, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Masa Jabatan Tahun 2022-2028, Tanggal 30 Juni 2022.
4. Memerintahkan untuk melaksanakan ulang Pemilihan Kepala Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh baru, Kabupaten Barito Utara Tahun 2022;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; |