KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:21/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:20 September 2022
Penggugat:1.SITI RAHMI
2.SAMING
3.SUKARDIANTO
Tergugat:BUPATI BARITO UTARA
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/280/2022, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Masa Jabatan Tahun 2022-2028, Tanggal 30 Juni 2022.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/280/2022, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Masa Jabatan Tahun 2022-2028, Tanggal 30 Juni 2022.
4. Memerintahkan untuk melaksanakan ulang Pemilihan Kepala Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh baru, Kabupaten Barito Utara Tahun 2022;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:10 Januari 2023
Tanggal Minutasi:12 Januari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 20 September 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 20 September 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 20 September 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 20 September 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 705,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
20 September 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
20 September 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
21 September 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
21 September 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
05
21 September 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
21 September 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
27 September 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 55,000.00
08
04 Oktober 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 55,000.00
09
04 Oktober 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 40,000.00
10
04 Oktober 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
10 Januari 2023 Meterai Rp. 10,000.00
12
10 Januari 2023 Redaksi Rp. 10,000.00
13
18 Januari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 136,000.00
14
24 Januari 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
15
24 Januari 2023 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
16
24 Januari 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
17
24 Januari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
18
01 Februari 2023 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
19
06 Februari 2023 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
20
08 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
08 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
22
22 Februari 2023 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

  • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;

Dalam Pokok Sengketa:

1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 569.000,- (Lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);�


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut