1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Panitia Pemilihan Desa Bereng Jun Nomor : 014/PAN/PILDES-BJ/VIII/2022. Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. tanggal 11 Agustus 2022� ;� �
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Desa Bereng Jun Nomor : 014/PAN/PILDES-BJ/VIII/2022. Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. tanggal 11 Agustus 2022� ;� �
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |