KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:24/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Oktober 2022
Penggugat:EKOE
Tergugat:PANITIA PEMILIHAN DESA BERENG JUN KECAMATAN MANUHING KABUPATEN GUNUNG MAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Panitia Pemilihan Desa Bereng Jun Nomor : 014/PAN/PILDES-BJ/VIII/2022. Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. tanggal 11 Agustus 2022� ;� �
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Desa Bereng Jun Nomor : 014/PAN/PILDES-BJ/VIII/2022. Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. tanggal 11 Agustus 2022� ;� �
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 Oktober 2022
Tanggal Minutasi:20 Oktober 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 04 Oktober 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 04 Oktober 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 04 Oktober 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 04 Oktober 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 545,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Oktober 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
02
04 Oktober 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
03
04 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
04
04 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
05
04 Oktober 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
06
04 Oktober 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
07
20 Oktober 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
08
20 Oktober 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
09
20 Oktober 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
10
24 Oktober 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 152,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 24/G/2022/PTUN.PLK dari Buku Register Induk Perkara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 393.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut