Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00095 Atas Nama Sdr.� MISDI EFENDI di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara & Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00096 Atas Nama HAJARUL TESAR FIRDAUS, di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00095 Atas Nama Sdr.� MISDI EFENDI Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara & Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00096 Atas Nama HAJARUL TESAR FIRDAUS, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Uang sebanyak Rp. 5.000.000,- kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |