KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:26/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 Oktober 2022
Penggugat:ENDRAWANDI, S.Pd
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS� NOMOR : 393/DPMD TAHUN 2022 TENTANG PEMBERHENTIAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA TERPILIH HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KECAMATAN MANTANGAI KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2022� TANGGAL 15 SEPTEMBER 2022 PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN NOMOR URUT 2 (DUA) MENETAPKAN KEPALA DESA SEI GAWING TERPILIH ATAS NAMA DOBIE KRISTIAWAN;
  3. Mewajibkan TERGUGAT MENCABUT KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS NOMOR 393/DPMD TAHUN 2022 TENTANG PEMBERHENTIUAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA TERPILIH HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KECAMATAN MANTANGAI KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2022 �TANGGAL 15 SEPTEMBER 2022 PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN NOMOR URUT 2 (DUA) MENETAPKAN KEPALA DESA SEI GAWING TERPILIH ATAS NAMA DODIE� KRISTIAWAN;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau Penetapan baru Pelaksanaa Pemilihan Ulang Kepala Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sesuai� dengan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:11 Januari 2023
Tanggal Minutasi:13 Januari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 09 Januari 2023
02
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 10 Oktober 2022
03
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 10 Oktober 2022
04
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 09 Januari 2023
05
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 10 Oktober 2022
06
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 09 Januari 2023

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 10 Oktober 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 555,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 Oktober 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
10 Oktober 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
11 Oktober 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
11 Oktober 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
11 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
11 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
20 Oktober 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 29,000.00
08
21 Oktober 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
09
11 Januari 2023 Meterai Rp. 10,000.00
10
11 Januari 2023 Redaksi Rp. 10,000.00
11
12 Januari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 133,000.00
12
25 Januari 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
13
25 Januari 2023 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
14
25 Januari 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
15
25 Januari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
16
25 Januari 2023 PNBP Pendaftaran Surat Kuasa Pembanding Rp. 10,000.00
17
02 Februari 2023 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
18
08 Februari 2023 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
19
09 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
20
09 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
21
22 Februari 2023 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Dalam Penundaan:

Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 422.000,00 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut