KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:27/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 Oktober 2022
Penggugat:SINGKANG W. KASUMA, S.H., M.H.
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sahnya :
18. Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 392/DPMD Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Tahun 2022�
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
19. Berita Acara Tentang Penetapan Calon� �Kepala Desa Terpilih� Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022;
20. Keputusan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor : 02/BPD/D-BBJ/IV/TA.2022 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang;�
4. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Batal Demi Hukum dan dilakukan pemilihang ulang;��
5. Menghukum Tergugat� untuk membayar biaya perkara;
Status Perkara:Penyerahan Memori PK
Tanggal Putusan:01 Februari 2023
Tanggal Minutasi:01 Februari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 10 Oktober 2022
02
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 10 Oktober 2022
03
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 10 Oktober 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
HERNADI NATANAEL 10 Oktober 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 555,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 Oktober 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
10 Oktober 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
11 Oktober 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
11 Oktober 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
11 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
11 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
01 Februari 2023 Meterai Rp. 10,000.00
08
01 Februari 2023 Redaksi Rp. 10,000.00
09
03 Februari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 172,000.00
10
14 Februari 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
14 Februari 2023 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
12
14 Februari 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
13
14 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
14 Februari 2023 PNBP Pendaftaran Surat Kuasa Pembanding Rp. 10,000.00
15
20 Februari 2023 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
16
27 Februari 2023 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
17
28 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
18
28 Februari 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
19
10 Maret 2023 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Pokok Perkara:

  1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut