1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
�
2. Menyatakan Batal atau tidak Sahnya :
�
18. Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 392/DPMD Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Tahun 2022�
�
�
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
�
19. Berita Acara Tentang Penetapan Calon� �Kepala Desa Terpilih� Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022;
20. Keputusan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor : 02/BPD/D-BBJ/IV/TA.2022 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang;�
�
4. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Batal Demi Hukum dan dilakukan pemilihang ulang;��
5. Menghukum Tergugat� untuk membayar biaya perkara; |