1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No: 393/DPMD tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang: Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No: 393/DPMD tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang: Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini |