KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:28/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:19 Oktober 2022
Penggugat:TINGKUK
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No: 393/DPMD tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang: Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No: 393/DPMD tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang: Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Status Perkara:Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan:27 Februari 2023
Tanggal Minutasi:27 Februari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 19 Oktober 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 19 Oktober 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 19 Oktober 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 19 Oktober 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 555,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
19 Oktober 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 Oktober 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
19 Oktober 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
19 Oktober 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
19 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
19 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
27 Februari 2023 Meterai Rp. 10,000.00
08
27 Februari 2023 Redaksi Rp. 10,000.00
09
28 Februari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 172,000.00
10
08 Maret 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
08 Maret 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
12
08 Maret 2023 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
08 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
15 Maret 2023 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
15
24 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
16
24 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
17
27 Maret 2023 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
18
05 April 2023 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan� batal�Surat� Keputusan Bupati Kapuas No: 393/DPMD tahun 2022 tentang: Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tanggal 15 September 2022 atas nama IDARWIN.R Kepala Desa Humbang Raya;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas No: 393/DPMD tahun 2022 tentang: Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tanggal 15 September 2022 atas nama IDARWIN.R Kepala Desa Humbang Raya;
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah�Rp 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut