KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:31/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 November 2022
Penggugat:BOB TUTUPOLI
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
DALAM POKOK PERKARA :�
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022 beserta Lampiran, khususnya Lampiran Nomor Urut 3 atas nama IDARWIN R, diangkat menjadi Kepala Desa Terpilih Humbang Raya Kecamatan Mantangai;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022 beserta Lampiran, khususnya Lampiran Nomor Urut 3 atas nama IDARWIN R, diangkat menjadi Kepala Desa Terpilih Humbang Raya Kecamatan Mantangai
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
Yang baru yang memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades)
Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 02 Desa Humbang Raya dan menetapkan kembali hasil pemilihan Kepala Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
dalam sengketa ini.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:27 Februari 2023
Tanggal Minutasi:27 Februari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 07 November 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 07 November 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 07 November 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 07 November 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 555,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 November 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 November 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
07 November 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
07 November 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
07 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
07 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
27 Februari 2023 Meterai Rp. 10,000.00
08
27 Februari 2023 Redaksi Rp. 10,000.00
09
03 Maret 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 172,000.00
10
08 Maret 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
08 Maret 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
12
08 Maret 2023 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
08 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
15 Maret 2023 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
15
20 Maret 2023 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
16
24 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
17
24 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
18
05 April 2023 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022 tertanggal 15 September 2022, Lampiran atas nama IDARWIN R, Desa Humbang Raya;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022 tertanggal 15 September 2022, Lampiran atas nama IDARWIN R, Desa Humbang Raya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut