DALAM POKOK PERKARA :�
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022 beserta Lampiran, khususnya Lampiran Nomor Urut 3 atas nama IDARWIN R, diangkat menjadi Kepala Desa Terpilih Humbang Raya Kecamatan Mantangai;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022 beserta Lampiran, khususnya Lampiran Nomor Urut 3 atas nama IDARWIN R, diangkat menjadi Kepala Desa Terpilih Humbang Raya Kecamatan Mantangai
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
Yang baru yang memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades)
Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 02 Desa Humbang Raya dan menetapkan kembali hasil pemilihan Kepala Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
dalam sengketa ini.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |