KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:35/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:28 November 2022
Penggugat:CV. BARITO PRATAMA (Diwakili oleh AHMAD RIAN HIDAYAT selaku Direktur)
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ;�
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ;�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :��
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Status Perkara:Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Putusan:10 Maret 2023
Tanggal Minutasi:10 Maret 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 29 November 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 29 November 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 29 November 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 29 November 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 530,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
29 November 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
29 November 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
29 November 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
29 November 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
29 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
29 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
06 Desember 2022 Biaya Panggilan Untuk Didengar Keterangannya Rp. 40,000.00
08
17 Februari 2023 Pemeriksaan Setempat Rp. 15,000,000.00
09
10 Maret 2023 Meterai Rp. 10,000.00
10
10 Maret 2023 Redaksi Rp. 10,000.00
11
14 Maret 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
14 Maret 2023 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
14 Maret 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
14
14 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
15
14 Maret 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 112,000.00
16
21 Maret 2023 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
17
29 Maret 2023 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
18
29 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
19
29 Maret 2023 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

Eksepsi:

Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan telah lewat waktu;

Pokok Perkara:

1.�� Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2.�� Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 15.418.000,- (Lima belas juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut