1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ;�
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ;�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :��
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |