1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 390 /DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� �Karukus� di Kecamatan� Kapuas� Tengah , Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
2.1. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus tahun 2022� Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
3. Mewajibkan kepada� Tergugat I dan Tergugat II� untuk mencabut� �
3.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 390/DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� �Karukus� �di Kecamatan� Kapuas Tengah� Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
3.2. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
4. Mewajibkan� Tergugat� I dan Tergugat II untuk melaksanakan� pemilihan ulang� Kepala Desa Karukus� �, Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten� �Kapuas� �;
5. Menghukum Tergugat� I dan� Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini� �; |