KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:37/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:19 Desember 2022
Penggugat:KUSMANTO
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 390 /DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� �Karukus� di Kecamatan� Kapuas� Tengah , Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
2.1. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus tahun 2022� Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
3. Mewajibkan kepada� Tergugat I dan Tergugat II� untuk mencabut� �
3.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 390/DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� �Karukus� �di Kecamatan� Kapuas Tengah� Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
3.2. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
4. Mewajibkan� Tergugat� I dan Tergugat II untuk melaksanakan� pemilihan ulang� Kepala Desa Karukus� �, Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten� �Kapuas� �;
5. Menghukum Tergugat� I dan� Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini� �;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:14 April 2023
Tanggal Minutasi:14 April 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 19 Desember 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 19 Desember 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 19 Desember 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ARI PRABOWO 19 Desember 2022
02
FARDHIANA RESDHIANTI 29 Desember 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 715,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
19 Desember 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 Desember 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
20 Desember 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
20 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
20 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
06
20 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
07
20 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
08
20 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
09
28 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
10
03 Januari 2023 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
11
10 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
12
10 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama Calon Pihak Ketiga Rp. 29,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Pokok Perkara:

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 504.000,- (Lima ratus empat ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut