KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:39/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Desember 2022
Penggugat:MISNAWATI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Putra Perkasa Properti;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Putra Perkasa Properti;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Status Perkara:Putusan Banding
Tanggal Putusan:26 Mei 2023
Tanggal Minutasi:26 Mei 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 22 Desember 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 22 Desember 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 22 Desember 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 22 Desember 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 570,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 Desember 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 Desember 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
23 Desember 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 42,000.00
04
23 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,000.00
05
23 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
23 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
29 Desember 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 32,000.00
08
29 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
09
05 Januari 2023 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 32,000.00
10
19 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama Calon Pihak Ketiga Rp. 32,000.00
11
19 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
12
27 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama Calon Phak Ketiga Rp. 40,000.00
13
27 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
14
30 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
15
30 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
16
30 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
17
30 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
18
02 Februari 2023 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
19
02 Februari 2023 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
20
03 Februari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 32,000.00
21
03 Februari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
22
10 Februari 2023 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
23
10 Februari 2023 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
24
13 Februari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 37,000.00
25
13 Februari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, dan Tergugat II Intervensi 2 mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan diterima;

DALAM POKOK SENGKETA

1.��� Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

2.��� Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.784.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut