1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;��
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :�
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya.� tanggal 15 September 2002 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :�
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya.� tanggal 15 September 2002 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
A t a u :� Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),- |