KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:40/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Desember 2022
Penggugat:SAHIDAR BUNTIT SOEKAH
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;��
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :�
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya.� tanggal 15 September 2002 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :�
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya.� tanggal 15 September 2002 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
A t a u :� Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),-
Status Perkara:
Tanggal Putusan:31 Mei 2023
Tanggal Minutasi:31 Mei 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 23 Desember 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 23 Desember 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 23 Desember 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 23 Desember 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 530,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Desember 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Desember 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
23 Desember 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
23 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
23 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
23 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
29 Desember 2022 Biaya Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
08
29 Desember 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
09
18 Januari 2023 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
10
18 Januari 2023 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak� diterima seluruhnya;

Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Objek-Objek Sengketa :
  1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1207 tanggal 8 September 1987, luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut);
  2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1209 tanggal 8 September 1987, luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
  3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1210 tanggal 8 September 1987, luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
  4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1211 tanggal 8 September 1987, luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;
  5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1212 tanggal 8 September 1987, tanggal 8 September 1987, luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;

� �3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek-Objek Sengketa berupa:

  1. �Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1207 tanggal 8 September 1987, luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut);
  2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1209 tanggal 8 September 1987, luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
  3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1210 tanggal 8 September 1987, luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
  4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1211 tanggal 8 September 1987, luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;
  5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1212 tanggal 8 September 1987, tanggal 8 September 1987, luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.432.000 (Dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut