KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:41/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:28 Desember 2022
Penggugat:Yupie Hendra
Tergugat:Kepala Satuan Kerja ( SATKER ) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja� Pengembangan� Kawasan� Permukiman� Provinsi� Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran� 2016� No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74� tentang Pembentukan� �Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan� Kerja Pengembangan� Kawasan Permukiman� Provinsi Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran 2016 , tanggal 01 Agustus 2016
3. Mewajibkan kepada� Tergugat untuk mencabut� Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja� Pengembangan� Kawasan� Permukiman� Provinsi� Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran� 2016� No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74� tentang Pembentukan� �Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan� Kerja Pengembangan� Kawasan Permukiman� Provinsi Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran 2016 , tanggal� 01 Agustus 2016
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini� �.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:04 Januari 2023
Tanggal Minutasi:04 Januari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 530,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
28 Desember 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
28 Desember 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
29 Desember 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
29 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
29 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
29 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
04 Januari 2023 Meterai Penetapan Dismissal Rp. 10,000.00
08
04 Januari 2023 Redaksi Penetapan Dismissal Rp. 10,000.00
09
19 Januari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 152,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);�


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut