1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja� Pengembangan� Kawasan� Permukiman� Provinsi� Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran� 2016� No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74� tentang Pembentukan� �Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan� Kerja Pengembangan� Kawasan Permukiman� Provinsi Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran 2016 , tanggal 01 Agustus 2016
3. Mewajibkan kepada� Tergugat untuk mencabut� Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja� Pengembangan� Kawasan� Permukiman� Provinsi� Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran� 2016� No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74� tentang Pembentukan� �Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan� Kerja Pengembangan� Kawasan Permukiman� Provinsi Kalimantan Tengah� Tahun Anggaran 2016 , tanggal� 01 Agustus 2016
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini� �. |