1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas. tanggal 26 September 2022� ;� �
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas. tanggal 26 September 2022 ;� �
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |