1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
�
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811/Kelurahan Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 28 Pebruari 2020, dengan Surat Ukur No : 08635/2020 tanggal 20/02/2020/LANGKAI, Luas : 1.386 m2, An. MUHAMAD AMINUDIN dan Perubahannya;
�
3. Menyatakan batal atau tidak sah :�
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079
dan perubahannya;
�
4. Menyatakan batal atau tidak sah :�
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M. 12080 dan perubahannya;
�
5. Menyatakan batal atau tidak sah :�
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081
dan perubahannya;�
�
6. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811 dan perubahannya;
�
7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079 dan perubahannya;
�
8. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12080 dan perubahannya;
�
9. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081 dan perubahannya;
�
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;� |