KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:3/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:25 Januari 2023
Penggugat:MADIE Alias MADI GOENING SIUS
Tergugat:KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek TUN dari Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat Sampai ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.

  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah yaitu SURAT PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA Nomor : 480/Pen.Pin/2022/PN Plk atas permohonan penyidik Nomor B/2008/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum pada tanggal 30 Desember 2022 tentang permintaan izin penyitaan terhadap Vekralingg No 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama GOENING SIUS.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:01 Februari 2023
Tanggal Minutasi:01 Februari 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 530,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
25 Januari 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
02
25 Januari 2023 Biaya Panggilan Pemeriksaan Prosedur Dismissal kepada Penggugat Rp. 24,000.00
03
25 Januari 2023 Biaya Panggilan Pemeriksaan Prosedur Dismissal kepada Tergugat Rp. 9,000.00
04
26 Januari 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
05
26 Januari 2023 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
26 Januari 2023 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
01 Februari 2023 Meterai Penetapan Rp. 10,000.00
08
01 Februari 2023 Redaksi Penetapan Rp. 10,000.00
09
01 Februari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 152,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN:

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima; ��
  2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah�Rp. 378.000,- (Tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut