KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:6/G/TF/2023/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 April 2023
Penggugat:PT SINGA MULIA KENCANA (Diwakili Drs. Ec. AA. GDE RAKA WIJA, M.Si. sebagai Direktur)
Tergugat:1.KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang tidak mengikutsertakan nama PT. Singa Mulia Kencana selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/32/2013 tanggal 8 Februari 2013 dalam daftar yang diajukan ke Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukan dalam Database Direktorat Jenderal Minieral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)�
3. Mewajibkan dan/atau memerintahkan Para Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Penggugat PT. Singa Mulia Kencana untuk dimasukan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM);
4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara.�
Status Perkara:Penerimaan Memori Banding
Tanggal Putusan:07 September 2023
Tanggal Minutasi:07 September 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 12 April 2023
02
MUHAMAD ILHAM Hakim Ketua 13 Juli 2023
03
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 12 April 2023
04
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 13 Juli 2023
05
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 12 April 2023
06
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 13 Juli 2023

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 12 April 2023

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 0.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

Eksepsi:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;

Pokok Perkara:

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut