KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:7/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Mei 2023
Penggugat:UNGUN MIDIN BANJANG
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 118, terbit tanggal� 09 Juli 1999, atas nama H. HADRIANSYAH;
3. Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk mencabut :�
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 118, terbit tanggal� 09 Juli 1999, atas nama H. HADRIANSYAH;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:18 September 2023
Tanggal Minutasi:18 September 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MUHAMAD ILHAM Hakim Ketua 04 Mei 2023
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 04 Mei 2023
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 04 Mei 2023

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
HERNADI NATANAEL 04 Mei 2023

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 0.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

Eksepsi:

Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Lewat Waktu;

Pokok Perkara:

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut