DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Administrator | Selasa, 18 Juli 2023 - 11:26:47 WIB | dibaca: 1384 pembaca

Berikut ini Adalah Daftar Informasi Publik Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan

3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. 

B. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas :

1. Informasi yang dapat membahayakan Negara;

2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan               usaha tidak sehat;

3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi;

4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;

5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau

6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-                             undangan dan/atau pedoman ini. 

C. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan

1. Informasi profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

a. Profil Pengadilan meliputi :

        1)  Tugas, fungsi, dan yuridiksi Pengadilan;

2)  Struktur organisasi Pengadilan;

3)  Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan

4)  Profil singkat pimpinan Pengadilan

   5) Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi      pratama

        6)  Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan

        7)  Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)      dari KPK 

b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan                       Pengadilan

c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh                       biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan                    kewajiban Pengadilan

d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan antara lain hak mendapat        bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam     proses persidangan.

b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur     Pengadilan secara manual maupun elektronik

c. Hal pelapor dugaan pelanggaran hakim dan paratur Pengadilan

     d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan      terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi

e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi

f. Biaya perolehan salinan informasi: 

1) Informasi elektronik diberikan tanpa biaya /secara Cuma-Cuma; dan

  2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi     biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana      berbayar. 

3) Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

4) Informasi Laporan Akses Informasi

5) Informasi lain 

D. Informasi yang wajib Diumumkan secara serta merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada : 

1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik

2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan

3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular

E. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Informasi tersebut terdiri dari:

1. Informasi umum.

2. Informasi tentang perkara.

3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan.

4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian.

5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. 

F. Informasi yang dikecualikan

1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang               tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi menurut PPID atau Atasan               PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai : 

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik     dapat menghambat proses penegakkan hukum;

b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik     dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan     perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik     dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik      dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi                                       Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi                                       Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat                                    mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan                                                terakhir ataupun wasiat seseorang;

h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat                                    mengungkap rahasia pribadi;

i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra    Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat                                   secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sesuai                              dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan                              Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan                                          Informasi Publik. 

2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah 

a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad ;

b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

c. Sasaran kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim dan aparatur                        Pengadilan;

d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan                         pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;

e. Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui                           publik;

f. Catatan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;

g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau                            penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian                            VIII huruf B Pedoman ini; dan

h. Berita acara sidang dan alat bukti. 

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut