Hak-hak Pemohon Informasi
Berikut ini Adalah Hak-Hak Pemohon Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini : Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Adalah Sebagai Berikut : (1) Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang- Undang ini; (2) Setiap Orang Berhak : 1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ; 2. Menghadiri Pertemuan Publik yang Terbuka Untuk Umum Untuk Memperoleh Informasi Publik ; 3. Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Dengan Undang- Undang ini; dan/atau 4. Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan; (3) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini. *) TIM PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI (PPID) PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA.pdf
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus