INFOGRAFIS PENGGUNAAN E-COURTInfografis ini menjelaskan terkait pendaftaran akun e-court, e-filling, e-SKUM dan e-payment.1. Informasi umum e-court
2. Tata Cara Pengguna Terdaftar
3. Tata Cara Pengguna Tidak Terdaftar (Non-Advokat)
4. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
5.Pembayaran Biaya Perkara secara Online
6.Pembayaran Biaya secara Online
7.Pemanggilan secara elektronik
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus