Informasi PerkaraBiaya Proses Penyelesaian Perkara disebut sebagai BIAYA PROSES adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya menunjuk Staf Pelaksana Biaya Proses Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012, selanjutnya didalam surat keputusan tersebut memuat rincian Biaya ATK Perkara yang dikelola oleh Staf Pelaksana Biaya Proses sebagai berikut : |
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus