Pedoman PengaduanPEDOMAN PENGADUAN
A. Sumber Pengaduan. 1. Dari Masyarakat : · Para Pencari Keadilan; · Pengacara; · Lembaga Bantuan Hukum; · Dewan Perwakilan Rakyat; · Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden; · Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; · Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); · Komisi Hukum Nasional; · Komisi Ombudsman Nasional; · Komisi Yudisial (KY); · Dan lain-lain. 2. Pengaduan dari Internal Lembaga Pengadilan Pengaduan ini ditujukan terhadap Aparat Lembaga Peradilan yang diajukan oleh lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya). 3. Laporan Kedinasan Laporan Kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. 4. Informasi dari : · Instansi Lain; · Media Massa; · Isu yang Berkembang. B. Pengaduan Ditujukan Kepada Lembaga Peradilan
C. Proses Penanganan Pengaduan 1. Pencatatan; 2. Penelaahan; 3. Penyaluran; 4. Pembentukan Tim Pemeriksa; 5. Survey Pendahuluan; 6. Menyusun Rencana Pemeriksaan; 7. Pelaksanaan Pemeriksaan.
MATERI PENGADUAN Materi Pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut : 1) Pelanggaran terhadap Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim; 2) Penyalahgunaan wewenang atau jabatan; 3) Pelanggaran sumpah jabatan; 4) Pelanggaran terhadap Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Peraturan Disiplin Militer; 5) Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat; 6) Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; 7) Mal Administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; 8) Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA A. A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan
pengaduan yang didaftarkan;
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara
dengan terlapor dalam pemeriksaan.
B. B. Hak Terlapor 1. Membuktikan bahwa Ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; 2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. C. C. Hak Institusi Pemeriksa 1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor, pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan; 2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : a. Memeriksa Pengaduan, meliputi : 1. Identitas Pengadu; 2. Relevansi Kepentingan Pengadu; 3. Penjelasan Lengkap Tentang Hal yang Diadukannya; 4. Bukti-Bukti yang Dimiliki Pengadu. b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. c. Memeriksa pihak yang diadukan d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
*) Sumber Informasi : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 076 KMA SK VI 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan(1).pdf
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus