Pengantar Dari Ketua Pengadilan![]()
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puja serta Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat-Nya Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dapat menyajikan Website ini, walaupun kemungkinan masih ada kekurangan didalam penyajian data kepada masyarakat, namun demikian kami akan berupaya sebaik mungkin penyajiannya demi kemajuan Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Keberadaan Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya adalah
berkaitan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007, tentang Keterbukaan Informasi di
Pengadilan. untuk itu bagi masyarakat yang berkeinginan mengakses data
di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dapat mengakses di www.ptun-palangkaraya.go.id
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus