Prosedur Permohonan Informasi
Administrator |
Kamis, 01 September 2022 - 08:23:33 WIB
| dibaca: 4361 pembaca
Prosedur Permohonan Informasi
Berikut ini Adalah Prosedur Permohonan Informasi Di Pengadilan.
A. UMUM
1. Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Terdiri Dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa Digunakan Dalam Hal :
- Permohonan Disampaikan Secara Tidak Langsung, Baik Melalui Surat atau Media Elektronik;
- Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
- Informasi yang Diminta Belum Tersedia; atau
- Informasi yang Diminta Adalah Informasi
yang Tidak Secara Tegas Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Harus
Diumumkan atau Informasi yang Harus Tersedia Setiap Saat dan Dapat
Diakses Publik atau Informasi yang Secara Tegas Dinyatakan Sebagai
Informasi yang Rahasia Sehingga Harus Mendapat Izin dan Diputuskan Oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
3. Prosedur Khusus Digunakan Dalam Hal Permohonan Diajukan Secara Langsung dan Informasi yang Diminta :
- Termasuk Dalam Kategori yang Wajib Diumumkan;
- Termasuk Dalam Kategori Informasi yang
Dapat Diakses Publik dan Sudah Tercatat Dalam Daftar Informasi Publik
dan Sudah Tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak
atau Pengadilan lain);
- Tidak Bervolume Besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan Jumlah Biaya Penggandaan dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaan Dapat Dilakukan Dengan Mudah.
4. Alasan Permohonan Informasi yang Dibuat Pemohon Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk Menolak Pemberian Informasi.
5. Petugas Informasi Wajib Membantu Pemohon Informasi Dalam Mengajukan Permohonan.
6. Khusus Informasi Untuk Mendapatkan
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Baru Dapat Diminta Setelah Putusan
Tersebut Diterima Oleh Para Pihak yang Berperkara atau Setelah 1 (Satu)
Bulan Sejak Putusan Tersebut Dikirimkan Oleh Mahkamah Agung Ke
Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Pelayanan Informasi Dengan Menggunakan Prosedur Biasa Dilakukan Sesuai Dengan Skema/Alur Dalam Gambar Berikut ini :
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Gambar Tersebut
- Pemohon Mengisi Formulir Permohonan
Informasi yang Disediakan Pengadilan dan Memberikan Salinannya Kepada
Pemohon (Format Formulir Model A Dalam Lampiran III). Untuk Formulir
Permohonan Informasi Dapat Didownload Dibawah ini :
Formulir Permohonan Informasi Model A Prosedur Biasa
- Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV);
- Petugas Informasi Langsung Meneruskan
Permohonan Kepada Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja
Terkait, Apabila Informasi yang Diminta Tidak Termasuk Informasi yang
Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID);
- Petugas Informasi Langsung Meneruskan
Formulir Permohonan Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Apabila Informasi yang Diminta Termasuk Informasi yang Aksesnya
Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Guna Dilakukan Uji Konsekuensi;
- Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Melakukan Uji Konsekuensi Berdasarkan Pasal 17
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Permohonan yang
Disampaikan;
- Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja
Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Petugas Informasi,
Dalam Hal Permohonan Ditolak (Untuk Menolak Permohonan : Format
Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) dalam Lampiran V);
- Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja
Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Meminta Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait
Untuk Mencari dan Memperkirakan Biaya Penggandaan dan Waktu yang
Diperlukan Untuk Menggandakan Informasi yang Diminta dan Menuliskannya
Dalam Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Model B Dalam Waktu Selama-lamanya 3 (Tiga) Hari Kerja Serta
Menyerahkannya Kembali Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Untuk Ditandatangani, Dalam Hal Permohonan Diterima
(Untuk Memberikan Izin : Format Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Lampiran VI);
- Petugas Informasi Menyampaikan
Pemberitahuan Tertulis Sebagaimana Dimaksud Butir 6 atau Butir 7 Kepada
Pemohon Informasi Selambat-lambatnya Dalam Waktu 1 (Satu) Hari Kerja
Sejak Pemberitahuan Diterima;
- Petugas Informasi Memberikan Kesempatan
Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang
Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi
Tersebut;
- Dalam Hal Pemohon Memutuskan Untuk
Memperoleh Fotokopi Informasi Tersebut, Pemohon Membayar Biaya Perolehan
Informasi Kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi Memberikan
Tanda Terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi Dalam
Lampiran VII);
- Dalam Hal Informasi yang Diminta
Tersedia Dalam Dokumen Elektronik (Soft Copy), Petugas Informasi Pada
Hari yang Sama Mengirimkan Informasi Tersebut Ke Email Pemohon atau
Menyimpan Informasi Tersebut Ke Alat Penyimpanan Dokumen Elektronik yang
Disediakan Oleh Pemohon Tanpa Memungut Biaya;
- Petugas Informasi Menggandakan (Foto
Copy) Informasi yang Diminta dan Memberikan Informasi Tersebut Kepada
Pemohon Sesuai Dengan Waktu yang Termuat Dalam Pemberitahuan Tertulis
atau Selambat-lambatnya Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Hari Kerja Sejak
Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi;
- Pengadilan Dapat Memperpanjang Waktu
Sebagaimana Dimaksud Butir 12 Selama 1 (Satu) Hari Kerja Apabila
Diperlukan Proses Pengaburan Informasi dan Selama 3 (Tiga) Hari Kerja
Jika Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
- Untuk Pengadilan Di Wilayah Tertentu
yang Memiliki Keterbatasan Untuk Mengakses Sarana Foto Copy, Jangka
Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Butir Dapat Diperpanjang Selama Paling
Lama 3 (Tiga) Hari Kerja;
- Setelah Memberikan Foto Copy Informasi,
Petugas Informasi Meminta Pemohon Menandatangani Kolom Penerimaan
Informasi Dalam Register Permohonan.
Pelayanan Informasi Dengan Menggunakan Prosedur Khusus Dilakukan Sesuai Dengan Skema/Alur Dalam Gambar Berikut ini :
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Gambar Tersebut
- Pemohon Mengisi Formulir Permohonan
yang Disediakan Pengadilan (Format Formulir Permohonan Model B Dalam
Lampiran VIII). Formulir Permohonan Informasi Dapat Didownload Dibawah
ini :
Formulir Permohonan Informasi Model B Prosedur Khusus
- Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV);
- Petugas Informasi Dibantu
Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait Mencari Informasi
yang Diminta Oleh Pemohon dan Memperkirakan Biaya Perolehan Informasi
dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya;
- Apabila informasi yang Diminta Telah
Tersedia dan Tidak Memerlukan Izin Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Menuliskan Keterangan Mengenai
Perkiraan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk
Penggandaannya Dalam Formulir Permohonan yang Telah Diisi Pemohon
(Format Formulir Pemohonan Model B Dalam Lampiran VIII);
- Proses Untuk Pembayaran, Penyalinan dan
Penyerahan Salinan Informasi Kepada Pemohon Dalam Prosedur Khusus, Sama
Dengan yang Diatur Untuk Prosedur Biasa Dalam Butir 10 Sampai Dengan
Butir 15;
- Petugas Informasi Memberikan Kesempatan
Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang
Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi
Tersebut.
*) Sumber Informasi :