Tata Tertib Persidangan

Administrator | Jumat, 23 Juli 2021 - 12:01:15 WIB | dibaca: 6732 pembaca

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

1. Berpakaian sopan

2. Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan

3. Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga                      mengganggu jalannya persidangan

4. Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan

5. Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana        serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan

6. Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan

7. Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan              kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan

8. Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

 

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

1. Berpakaian sopan

2. Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua          Majelis

3. Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya             sebelum memasuki ruang sidang

4. Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang

5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain         yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang                     berwenang

6. Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan

7. Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya                  persidangan

8.  Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak       tersebut hadir di persidangan

9.  Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam       ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.

10. Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur          serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang            bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang                            bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut        secara pidana.

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut