Tugas, Pokok dan Fungsi
Administrator |
Kamis, 07 April 2016 - 16:10:01 WIB
| dibaca: 8768 pembaca
TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) &
FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) :
- Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangka Raya (PTUN Palangka Raya), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang
Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan
Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta
Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku
Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll);
- Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha Negara
(TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT.TUN) yang Berwenang;
- Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (PTUN Palangka Raya),
Seiring Peningkatan Integritas Moral dan Karakter Sesuai Kode Etik dan Tri
Prasetya Hakim Indonesia, Guna Tercipta dan Dilahirkannya Putusan-Putusan
yang Dapat Dipertanggung jawabkan Menurut Hukum dan Keadilan, Serta
Memenuhi Harapan Para Pencari Keadilan (Justiciabelen);
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga
Peradilan Guna Meningkatan dan Memantapkan Martabat dan Wibawa Aparatur
dan Lembaga Peradilan, Sebagai Benteng Terakhir Tegaknya Hukum dan
Keadilan, Sesuai Tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memantapkan Pemahaman dan Pelaksanaan Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka
Raya, Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
- Membina Calon Hakim Dengan Memberikan Bekal
Pengetahuan Di Bidang Hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Agar Menjadi Hakim yang Profesional.
FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
:
- Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan
Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi,
Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
- Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan
Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
- Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara
Dibidang Kehakiman.