Wilayah Yurisdiksi![]()
WILAYAH HUKUM PTUN PALANGKA RAYA Yurisdiksi / Wilayah Hukum PTUN Palangka Raya meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ibukota Palangka Raya, terletak antara 0°45’ Lintang Utara s.d. 3°30’ Lintang Selatan dan 111° s.d. 116° Bujur Timur. Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Provinsi Papua dengan luas wilayah mencapai 153.564 Km². Adapun Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 1 Kota dan 13 Kabupaten, yakni :
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus